Analisis Kepastian Hukum Kontrak Digital pada Platform Shopee Perspektif Perikatan Syariah dan Hukum Positif Indonesia

Authors

  • Imam Mahmudi Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto
  • Danang Permadi Institut Agama Islam Hasanuddin Pare

Keywords:

kontrak digital, e-contract, Shopee, kepastian hukum, perikatan syariah

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi dalam kegiatan perdagangan melalui hadirnya platform perdagangan elektronik (e-commerce). Salah satu platform yang banyak digunakan di Indonesia adalah Shopee, yang memanfaatkan kontrak digital (e-contract) sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kontrak digital pada platform Shopee berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia dan perikatan syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak digital pada platform Shopee telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dari perspektif hukum Islam, kontrak digital juga telah memenuhi rukun dan syarat akad, yaitu adanya aqid (para pihak), ma'qud alaih (objek akad), maudhu' al-'aqd (tujuan akad), dan shighat al-'aqd (ijab dan qabul). Dengan demikian, kontrak digital pada platform Shopee memiliki keabsahan dan kepastian hukum baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.

References

Ade Jona Prasetyo, S. T. K. (2024). Perlindungan Hukum Konsumen Tentang Adanya Klausula Baku Dalam Kontrak Elektronik Antara Konsumen Dan Pihak E-Commerce (Studi Kasus Pada ECommerce Shopee). Gorontalo Law Review, 7

Azhari, F. (2015). Qawaid fiqhiyyah muamalah. Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.

Azhari, F. (2015). Qawaid fiqhiyyah muamalah. Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat.

Dr. Jonaedi, S. H. I. , M. H. , Prof. Dr. P. R. S. H. , M. Hum. (2024). Metode Penelitian Hukum . Kencana

Gunardi, S. H. M. H. (2022). Metode Penelitian Hukum (Edisi Pertama). Damera Press.

Hasan, L. K., & Putra, M. R. S. (2025). Electronic contracts and e-signatures in Indonesia: Legal framework and challenges in the digital revolution. Journal of Health Education Law Information and Humanities, 2(1), 178–185.

Nurwulan, P. (2024). Penggunaan kontrak elektronik dalam bidang keperdataan. Dalam Prosiding Seminar Hukum Aktual: Perkembangan dan Isu Hukum Keperdataan-Bisnis Kontemporer.

PP Nomor 71 Tahun 2019

Shopee Indonesia. (n.d.). Halaman pendaftaran akun Shopee. Retrieved June 7, 2026, from https://shopee.co.id/buyer/signup

Shopee Indonesia. (n.d.). Syarat dan ketentuan penjualan produk digital (service fee). Retrieved June 7, 2026, from https://help.shopee.co.id/portal/4/article/190972-SYARAT-DAN-KETENTUAN-PENJUALAN-PRODUK-DIGITAL-(SERVICE-FEE)-/-DIGITAL-PRODUCT-SALES-ON-TERMS-AND-CONDITIONS-(SERVICE-FEE)

Downloads

Published

2026-06-26

How to Cite

Mahmudi, I., & Danang Permadi. (2026). Analisis Kepastian Hukum Kontrak Digital pada Platform Shopee Perspektif Perikatan Syariah dan Hukum Positif Indonesia. Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 7(2), 145–155. Retrieved from https://www.jurnal.staisam.ac.id/index.php/almuttaqin/article/view/646

Issue

Section

Articles