Implementasi Produk Tabungan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah
Keywords:
Tabungan Syariah, Fiqh Muamalah, Wadiah Yad Al-Amanah, TPA Tanwirul Qur'an, Pendidikan Keuangan IslamAbstract
Implementasi produk tabungan syariah merupakan salah satu upaya menanamkan budaya menabung sejak dini sekaligus mengenalkan prinsip-prinsip ekonomi Islam kepada masyarakat. TPA Tanwirul Qur'an Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto menerapkan program tabungan bagi para santri sebagai sarana pendidikan keuangan. Namun, dalam praktiknya diperlukan kajian mendalam dari perspektif Fiqh Muamalah untuk menguji keabsahan mekanisme operasional dan kesesuaian akadnya. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data primer diperoleh melalui teknik observasi, wawancara mendalam dengan pihak pengelola (Ketua dan Bendahara TPA) serta wali santri, yang dilengkapi dengan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penghimpunan dana tabungan santri dilakukan secara berkala dan dikelola secara mandiri oleh pengelola TPA. Berdasarkan tinjauan Fiqh Muamalah, pengelolaan dana tabungan di TPA Tanwirul Qur’an menerapkan skema Akad Wadiah Yad Al-Amanah. Pengelola bertindak murni sebagai penjaga amanah (mustauda') yang memisahkan dana titipan dari kas operasional lembaga serta tidak memutar atau memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan produktif. Sistem tabungan ini dinyatakan sah secara syariah karena telah memenuhi rukun dan syarat wadiah, dilandasi unsur saling rela (an-taradhin), amanah, serta terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
References
Al-Qur’an al-Karim (QS. Al-Baqarah: 275 & 283, QS. An-Nisa: 29).
Anisah, Alya, dkk. (2020). Implementasi Akad Wadiah pada Produk Tabungan iB Haji di Bank Muamalat KC Ujung Palembang. Jurnal Perbankan Syariah, 1(2).
Antonio, Muhammad Syafii. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Azizah, Lelatul, dkk. (2022). Analisis Implementasi Akad Wadiah pada Produk Simpanan Pendidikan di Lembaga Mikro Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Jakarta: DSN-MUI.
Fatmawati. (2019). Pengelolaan Tabungan Pendidikan Lembaga Non-Formal Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Keuangan Islam, 5(3).
Febriandina, Ravita. (2022). Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah pada Koperasi Pondok Pesantren Tarbiyatul Mustafiid Desa Badrain Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat (Skripsi). UIN Mataram.
Hasan. (2020). Akuntabilitas Keuangan Lembaga Pendidikan Islam berbasis Karakter. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nur Kholis. (2021). Potret Problematika Akad Tabungan Non-Bank pada Sekolah Islam. Jurnal Ilmiah Muamalat, 8(2).
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jakarta: Lembaran Negara RI.
Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damsyik: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








